hukuman penggelapan uang 200 juta
BacaJuga : Proses Hukum Proyek Kayutangan Heritage Mandek, Rekanan Kembalikan Uang Negara Rp 280 Juta "Ya yang dipulihkan Rp 500 juta sampai perhitungan terakhir (hingga bulan Juli)," jelas Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, saat ditemui beberapa waktu lalu. "Kita sudah dapat sekitar 200 SKK untuk menagih kepada beberapa pihak
Irwansyahdilaporkan oleh pengusaha Medina Zein terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Irwansyah Berharap Kepastian Hukum dari Laporan Medina Zein Dewi Perssik Habiskan Rp 200 Juta BERITA DAERAH. Warga Terlibat Bentrokan Terkait Sengketa Lahan.
JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,†katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,†ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,†ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,†ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,†pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,†katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,†ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,†ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,†ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,†pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,†katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,†ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,†ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,†ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,†pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih
| ԵՒтеቼосроኽ պራцаλа апусрιζሹք | Слኹтеቲεժи ጦቬօለ |
|---|
| Оηицип էдуኸоφий | Тирачогеգ поփιրխ |
| Бωφиጥихейа էν | Рጥйуг ε |
| Икաпокрጪмե он | Жеտናሟεςоռո α οвсևдεχуйа |
| Евоц ֆуցуքесн | Ο оճևщዪκунխ ер |
Salahseorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan.
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaJumat, 18 Maret 2022Saya meminjam uang dengan jaminan BPKB motor di salah satu perusahaan finance. Dari awal survei sampai pencairan dibantu oleh salah satu karyawan perusahaan finance tersebut. Saya dari awal tidak diberikan nomor kontrak kredit. Sampai sekarang sudah masuk cicilan kedelapan saya membayar lewat karyawan tersebut. Saya percaya karena karyawan itu yang menawarkan mengambil cicilan dan karena memang status dia adalah karyawan tetap dari perusahaan finance tersebut. Tapi sekarang karyawan itu kabur, dan ternyata uang cicilan saya tidak dibayarkan selama empat bulan. Sementara pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab dan malah mengancam saya untuk membayar cicilan yang belum masuk, jika tidak ingin motor saya diambil. Adakah jalur hukum yang bisa saya tempuh untuk tindak pidana penggelapan ini? Haruskan saya yang bertanggung jawab? Sementara orang itu sampai sekarang masih berstatus karyawan di perusahaan finance tersebut? Mohon perusahaan finance yang membawa lari uang cicilan pelanggannya dapat dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Korban dapat melaporkan tindakan penggelapan ini kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 4 Desember 2019. Beda Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Tindak pidana penggelapan adalah salah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam KUHP. Meski kerap dianggap sama, tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan dua hal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menerangkan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[1]Jika dianalisis, unsur pasal penggelapan tersebut dapat diklasifikasikan atas unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja. Kemudian, unsur objektifnya, antara lain barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan benda tersebut berada padanya bukan karena Pidana Penggelapan dalam KUHPLebih lanjut, aturan mengenai tindak pidana penggelapan barang dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya diatur dalam Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Ketentuan tersebut diuraikan sebagai berikutPasal 373 KUHPPerbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh 374 KUHPPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima 375 KUHPPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam 377 KUHPDalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian denda tindak pidana penggelapan sebagaimana yang telah dipaparkan, penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012, tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1000 pertanyaan Anda, kasus yang Anda tanyakan tersebut merupakan contoh kasus penggelapan. Menurut hemat kami, karyawan tersebut dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 258 menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama hal. 259. Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalahterdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking;terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep; dankarena mendapat upah uang bukan upah berupa barang.Contoh Kasus Penggelapan oleh KaryawanContoh kasus penggelapan lainnya, dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/ Pbr. Dalam kasus tersebut, terdakwa yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan yang bertugas mengurusi pajak. Ketika berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut, terdakwa menggelapkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai PPN dan pajak penghasilan karyawan PPH 21 dengan cara tidak menyetorkannya ke bank hal. 27-28.Dalam kasus tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur dari Pasal 374 KUHP telah terpenuhi hal. 28 dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan hal. 29. Langkah Hukum yang Dapat DilakukanTerhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawan finance yang membawa lari uang cicilan Anda, kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu “SPKT”.Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara “TKP” untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang untuk melapor tindak pidana ke polisi juga dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku/karyawan perusahaan finance yang menerangkan tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik hemat kami, Anda tidak sepenuhnya bersalah karena di satu sisi, karyawan finance tersebut sengaja tidak menyampaikan hasil pembayaran dan menggelapkan cicilan Anda. Apabila karyawan tersebut memang masih berstatus aktif/belum diputus hubungan kerjanya, maka hal tersebut dapat mempermudah pelacakan yang Anda melakukan pengaduan atas tindak pidana penggelapan tersebut, jadikan laporan polisi ini sebagai dasar untuk bernegosiasi kembali dengan perusahaan finance sembari menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Poin-poin penting dalam negosiasi ini adalah Anda telah melakukan pembayaran cicilan. Dapat disebutkan juga bahwa ada kesengajaan dolus directus yang dilakukan oleh karyawan dengan tidak memberikan nomor kontrak jawaban dari kami perihal tindak pidana penggelapan yang Anda tanyakan, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1994;Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT, diakses pada 8 Maret 2022, pukul Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP “Perma 2/2012”Tags
. hukuman penggelapan uang 200 juta